JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Kepolisian Metropolitan London melakukan penangkapan terhadap sedikitnya 365 orang yang berkumpul di Parliament Square untuk menyuarakan dukungan kepada kelompok Palestine Action, yang baru saja dilarang secara resmi oleh pemerintah Inggris di bawah Undang-undang Anti-Terorisme 2000. Para demonstran membawa poster seperti “I oppose genocide. I support Palestine Action” dan meneriakkan slogan pro-Palestina meski risiko ditangkap sudah diingatkan sebelumnya.
Polisi menyatakan bahwa hampir semua orang yang memegang plakat dukungan terhadap kelompok tersebut telah ditangkap atau sedang diproses. Selain itu, ada tujuh orang yang ditangkap atas pelanggaran lain — lima orang ditangkap karena menyerang petugas — namun tidak ada yang mengalami luka serius.
Pelarangan terhadap Palestine Action dilakukan pada pertengahan Juli, setelah beberapa anggotanya merusak pesawat militer di pangkalan RAF sebagai bentuk protes terhadap dukungan Inggris kepada Israel. Kini mendukung atau menjadi anggota kelompok ini bisa dihukum penjara hingga 14 tahun.
Aksi massal ini memicu kritik dari para advokat hak asasi dan kebebasan sipil. Amnesty International menyatakan kekhawatirannya bahwa tindakan ini bisa mencederai hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Bahkan, pendiri Palestine Action, Huda Ammori, berhasil memperoleh izin untuk melakukan tantangan hukum terhadap pelarangan tersebut di pengadilan tinggi.
Peristiwa ini menggarisbawahi ketegangan antara upaya negara menjaga keamanan nasional dan perlawanan publik terhadap langkah pemerintah yang dianggap membatasi kebebasan sipil. Apakah kebebasan berekspresi masih berlaku saat protes justru dilarang sebagai tindakan terorisme? — Tanpa jawaban mudah, protes ini membuka perdebatan tajam di Inggris dan dunia internasional.