JAKARTA, seriale-turcesti.biz – BMW Group Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada model MPV listrik BYD. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
BMW mengklaim bahwa mereka telah mendaftarkan merek “M6” di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor. Penggunaan nama yang sama oleh BYD dianggap dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan merugikan identitas merek BMW.
Jodie O’tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga eksklusivitas merek BMW. Ia menekankan bahwa “M6” adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi dan teknologi inovatif.
Sementara itu, BYD Motor Indonesia, melalui Head of Marketing, PR & Government Relations, Luther Panjaitan, berharap adanya solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Ia menyatakan bahwa BYD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap dapat menemukan jalan keluar yang terbaik.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dan belum ada keputusan final dari pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan merek dagang dan potensi dampaknya terhadap strategi pemasaran kedua perusahaan di Indonesia.