JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang yang berwarna ungu terang ini menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan ikon arsitektur Rumah Limas.
Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana, menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat lagi menggunakan uang pecahan tersebut untuk transaksi. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status uang yang sudah tidak berlaku ini.
BI juga mengingatkan agar masyarakat segera menukarkan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. Di bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk, meskipun uang tersebut tidak dapat ditukar lagi setelah tanggal yang ditentukan. Dengan langkah ini, BI berharap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dengan uang yang sah.