JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Pihak berwajib di Aceh telah menangkap seorang mantan calon legislatif (caleg) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten asusila melalui platform TikTok. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, yang menindaklanjuti laporan mengenai konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan.
Mantan caleg tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial MD, ditangkap setelah konten yang diunggahnya menjadi viral dan menarik perhatian publik. Konten tersebut dianggap tidak pantas dan melanggar hukum, sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang ada.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang dibagikan di media sosial, terutama yang dapat merusak moral dan norma masyarakat. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Dan menghindari penyebaran konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.