JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Dua mantan petinggi PT Timah, yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, telah dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar total Rp 493 miliar. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek di perusahaan tambang timah negara tersebut, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, jaksa penuntut umum menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menggantikan jumlah yang harus dibayar. Jika harta benda juga tidak mencukupi, maka hukuman pidana penjara akan diberlakukan sebagai pengganti kewajiban tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, yang melibatkan proyek cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan Washing Plant (WP) di wilayah Tanjung Gunung. Proyek tersebut diduga dirancang hanya sebagai formalitas untuk mempermudah pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal. Dalam proses penyelidikan, ditemukan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diabaikan. Selain tuntutan uang pengganti, jaksa juga menuntut hukuman penjara bagi kedua terdakwa, yang dapat mencapai belasan tahun penjara, tergantung pada hasil persidangan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam sektor BUMN dan mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan sumber daya negara. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi rakyat.