Pencabutan Paspor Riza Chalid oleh Imigrasi

seriale-turcesti.biz – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor Muhammad Riza Chalid, seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, pada Selasa, 29 Juli 2025, di Malang, Jawa Timur.

Latar Belakang Kasus

Riza Chalid, yang diidentifikasi sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka, namun Riza diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi RI (aplikasi V4.0.4), Riza terakhir kali tercatat keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025, menuju Malaysia.

Pencabutan Paspor

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor Riza Chalid telah resmi dicabut sebagai bagian dari upaya membatasi pergerakannya. Pencabutan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengajukan status cegah dan tangkal (cekal) terhadap Riza. “Sudah kita cabut paspornya,” ujar Agus usai kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, juga membenarkan bahwa paspor Riza telah dicabut, dengan catatan terakhir penggunaannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Upaya Pemulangan

Pemerintah Indonesia kini tengah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, tempat Riza Chalid terdeteksi berada, untuk memfasilitasi pemulangannya. Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya sedang membangun kerja sama dengan pemerintah Malaysia, dengan harapan adanya niat baik untuk membantu proses ekstradisi. “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid,” ujarnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Imipas terbatas pada urusan imigrasi, sehingga pemulangan Riza bergantung pada kerja sama antarnegara. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza dan berencana menjadwalkan pemanggilan ketiga setelah ia mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

Bukti dan Penyelidikan

Kejaksaan Agung memiliki bukti kuat untuk menjerat Riza Chalid, termasuk kesaksian dari dua mantan pejabat Pertamina dan dokumen yang membuktikan perannya dalam kasus korupsi ini. Penggeledahan di rumah Riza oleh Kejagung juga menghasilkan penyitaan dokumen, uang tunai Rp833 juta, dan US$1.500 yang terkait dengan dugaan korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus berupaya membawa Riza ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Signifikansi Langkah Ini

Pencabutan paspor Riza Chalid merupakan langkah strategis untuk membatasi ruang geraknya di luar negeri dan mempercepat proses hukum. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina. Dengan kerja sama lintas negara, diharapkan Riza Chalid dapat segera dipulangkan untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.

Pencabutan paspor Riza Chalid menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Meski tantangan pemulangan masih ada, langkah ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *