Regulasi Kripto di Indonesia, Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Pengawasan

JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, Indonesia melakukan perubahan signifikan dalam regulasi transaksi aset kripto. Pajak Penghasilan final (PPh) atas penjualan kripto di bursa lokal dinaikkan menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%, sedangkan transaksi melalui bursa asing dibebankan tarif hingga 1%. Pemerintah juga menghapus PPN bagi pembeli aset kripto yang sebelumnya berada di kisaran 0,11-0,22%.

Kebijakan baru ini direspon beragam oleh pelaku industri. Beberapa platform kripto menyambut positif karena regulasi ini memberikan kepastian hukum dan memperjelas posisi aset digital sebagai bagian dari sektor keuangan, bukan sekadar komoditas. Namun kekhawatiran juga muncul bahwa kenaikan tarif PPh bisa mengurangi likuiditas transaksi, terutama bagi trader kecil dan pengguna baru yang sensitif terhadap biaya tambahan.

Dari sisi pengawasan, anggota DPR RI, seperti Bambang Soesatyo, telah mempertanyakan kesiapan PPATK dalam melacak aliran aset kripto yang bisa digunakan dalam kejahatan terorganisir — termasuk pencucian uang dan judi online. Karakter pseudo-anonim kripto, ditambah dengan kemampuan transaksi lintas negara, disebut sebagai tantangan besar bagi sistem hukum.

Statistik menunjukkan bahwa meski situasi politik dalam negeri sempat tidak stabil, transaksi aset kripto tetap menunjukkan tren peningkatan. OJK melaporkan bahwa hingga Juli 2025, transaksi kripto mencapai puluhan triliun rupiah, dengan jumlah konsumen yang terus bertambah.

Dengan regulasi yang lebih jelas, penghapusan PPN untuk pembeli, serta perhatian atas aspek pengawasan dan edukasi publik, kebijakan ini berpotensi memperkuat industri kripto Indonesia. Tetapi pemerintah dan otoritas terkait harus terus memperkuat mekanisme pelaporan, transparansi, dan proteksi konsumen agar regulasi tidak hanya menjadi beban administratif, melainkan langkah nyata menuju industri digital yang sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *