JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria berhelm merah yang sempat menggemparkan warga Bandung. Pelaku ditangkap saat sedang berdagang cilok di kawasan pasar tradisional di wilayah Cibiru, Kota Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu.
Kronologi Penangkapan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AS (35), mencoba bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat. “Kami berhasil melacak keberadaan pelaku melalui informasi masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di tempatnya berjualan cilok,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
AS diketahui berusaha menghilangkan jejak dengan berpura-pura menjalani aktivitas normal sebagai pedagang kaki lima. Namun, gerak-geriknya telah diawasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan dendam pribadi. Korban, yang diketahui bernama Ridwan (40), sebelumnya terlibat perselisihan dengan pelaku terkait utang piutang. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena emosi yang tidak terkendali akibat tekanan konflik pribadi,” tambah Kombes Budi.
Ridwan ditemukan tewas di sebuah gang sempit di kawasan Kiaracondong, Bandung, pada awal Desember 2024. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm merah, yang kemudian menjadi salah satu ciri khas kasus ini.
Barang Bukti
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, termasuk pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta uang tunai hasil penjualan cilok yang diduga digunakan untuk melarikan diri. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap AS di pengadilan.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Bandung, terutama karena lokasi pembunuhan yang berada di area padat penduduk. Penangkapan pelaku disambut lega oleh warga, yang sempat merasa resah dengan keberadaan pelaku di sekitar mereka. “Kami bersyukur polisi berhasil menangkap pelaku. Semoga proses hukum berjalan adil,” ujar Ani, seorang warga Kiaracondong.
Langkah Selanjutnya
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bijaksana agar tidak berujung pada tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.