Perguruan Tinggi Wajib Akreditasi A: Langkah Menuju Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan baru yang mengharuskan semua perguruan tinggi untuk memiliki akreditasi minimal A sebelum dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa gelar yang diberikan oleh institusi pendidikan tinggi memiliki standar kualitas yang tinggi dan diakui secara internasional….