
Regulasi Kripto di Indonesia, Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Pengawasan
JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025, Indonesia melakukan perubahan signifikan dalam regulasi transaksi aset kripto. Pajak Penghasilan final (PPh) atas penjualan kripto di bursa lokal dinaikkan menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%, sedangkan transaksi melalui bursa asing dibebankan tarif hingga 1%. Pemerintah juga menghapus PPN bagi pembeli aset kripto…