JAKARTA, seriale-turcesti.biz – Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di salah satu penerbangan domestik, di mana seorang penumpang ketahuan mengisap vape di dalam kabin pesawat. Tindakan ini jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan, yang melarang segala bentuk merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam pesawat. Menurut peraturan yang berlaku, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda hingga 30.000 baht, yang setara dengan Rp14 juta, dan juga dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun.
Para penumpang lainnya melaporkan perilaku tidak pantas ini kepada awak kabin, yang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan keselamatan di pesawat, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan semua penumpang. Otoritas penerbangan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, dan mereka mengimbau semua penumpang untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.
Merokok atau menggunakan vape di pesawat tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain. Kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan ini sangat diperlukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.