7 Alat Kesehatan Gratis yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

7 Alat Kesehatan Gratis yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

JAKARTA, ​seriale-turcesti.bizBPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa alat kesehatan gratis bagi peserta yang memenuhi syarat medis tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, berikut adalah tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:​

1. Kacamata

Peserta dengan gangguan penglihatan dapat memperoleh subsidi kacamata berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Bantuan ini diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun dengan plafon.

  • Kelas 3: Rp165.000

  • Kelas 2: Rp220.000

  • Kelas 1: Rp330.000​

Syarat minimal gangguan penglihatan adalah 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

2. Alat Bantu Dengar

Peserta dengan gangguan pendengaran dapat memperoleh alat bantu dengar dengan subsidi maksimal Rp1.100.000. Alat ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT dan dapat diakses paling cepat setiap lima tahun sekali.

3. Protesa Gigi

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu dengan plafon maksimal Rp1.100.000 untuk protesa penuh atau Rp550.000 per rahang. Bantuan ini dapat diberikan setiap dua tahun sekali atas indikasi medis. ​

4. Protesa Alat Gerak

Peserta yang membutuhkan kaki atau tangan palsu dapat memperoleh subsidi hingga Rp2.750.000. Protesa ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, dan dapat diajukan setiap lima tahun sekali.

5. Korset Tulang Belakang

Korset untuk mendukung tulang belakang ditanggung hingga Rp385.000. Alat ini dapat diakses paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

6. Collar Neck

Penyangga leher ini ditanggung oleh BPJS hingga Rp165.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali atas indikasi medis.

7. Kruk

Peserta yang membutuhkan kruk dapat memperolehnya dengan biaya maksimal Rp385.000. Kruk ini dapat diberikan paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan resep dokter.

Untuk memperoleh alat-alat kesehatan tersebut, peserta BPJS Kesehatan harus memiliki status kepesertaan yang aktif dan memenuhi syarat medis yang ditentukan. Proses klaim biasanya memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rekomendasi dari dokter spesialis terkait.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *