Instruksi tersebut dikeluarkan oleh DPR melalui keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota legislatif. Tujuan dari pemutaran lagu kebangsaan ini adalah untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di setiap instansi.
“Pemutaran lagu Indonesia Raya di pagi hari merupakan simbol penghormatan terhadap negara, dan diharapkan dapat menumbuhkan semangat kerja dan kebersamaan di antara para pegawai,” kata Ketua DPR, yang mendukung penuh kebijakan ini. “Ini adalah langkah kecil, namun sangat berarti dalam mempererat hubungan antarwarga negara,” tambahnya.
Instruksi tersebut tidak hanya berlaku di lembaga pemerintahan pusat, tetapi juga akan diterapkan di pemerintah daerah dan instansi terkait di seluruh Indonesia. Selain itu, diharapkan masyarakat umum juga dapat terinspirasi untuk lebih mencintai budaya dan warisan bangsa.
Banyak pihak menyambut positif kebijakan ini, dengan harapan bahwa pemutaran lagu kebangsaan secara rutin akan meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkuat identitas nasional di kalangan generasi muda.
Namun, ada juga yang mengingatkan agar kebijakan ini tetap dijalankan dengan bijak, tanpa menjadikannya sebagai rutinitas semata yang kehilangan makna, dan tetap menjaga esensi dari makna lagu Indonesia Raya itu sendiri.